Penyelesaiannya dilanjutkan OJK adalah permohonan izin usaha, izin orang perseorangan, pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha, pengesahan, dan persetujuan atau penetapan pembubaran, serta permohonan penetapan lainnya yang sedang dalam proses penyelesaian pada Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, sejak beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang ke OJK.
Yang penyelesaiannya juga dilanjutkan ke OJK adalah pemeriksaan dan/atau penyidikan yang sedang dilakukan oleh Bank Indonesia, Kementerian Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, sejak beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang ke OJK.
Pada saat UU No. 21 Tahun 2011 mulai berlaku, maka peraturan perundang-undangan lainnya di sektor jasa keuangan sesuai amanat dalam UU No. 21 Tahun 2011 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan UU No. 21 Tahun 2011. Apa saja peraturan perundang-undangan itu? Diantaranya adalah UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian dan peraturan pelaksanaannya; UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan peraturan pelaksanaannya; UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya; UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya, UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi UU dan peraturan pelaksanaannya; UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan peraturan pelaksanaannya; dan peraturan perundang-undangan lainnya di sektor jasa keuangan.
Namun, yang harus juga dihadapi oleh OJK selama masa transisi ini adalah tantangan eksternal berupa keraguan yang muncul dari banyak kalangan mengenai kemampuan OJK menjalankan fungsinya. Masyarakat ragu apakah lembaga superbodi ini bisa melakukan pengaturan dan pengawasan sektor keuangan Indonesia dan sekaligus mampu pula melindungi nasabah. Pasalnya, saat ini tantangan di sektor keuangan tidaklah kecil. Krisis di Eropa dan Amerika Serikat tentu akan meningkatkan risiko keuangan dan menguji kekuatan perbankan nasional dari guncangan krisis.
Masyarakat tentu belum lupa kegagalan Financial Supervisory Agency, lembaga serupa OJK di Inggris, dalam mengawasi industri keuangan pada saat krisis 1998 sehingga harus dibubarkan meski sudah puluhan tahun terbentuk. Maraknya pelbagai kasus fraud di industri keuangan Indonesia yang menelan korban banyak nasabah akhir-akhir ini dengan nilai kerugian yang tak sedikit juga membuat masyarakat ragu apakah bila kewenangan dialihkan ke OJK, kasus-kasus seperti itu bisa diminimal. Harapan besar masyarakat kini berada di pundak OJK. (SELESAI)
Sumber: Warta Ekonomi No 17/2012