Akuntansi Keuangan Desa

Joni | 10 Jan 2016 |

10 Jan 2016

Agenda pembangunan Indonesia periode 2014-2019 tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana pembangunan Jangka Panjang. Salah satu poinnya adalah membangun Indonesia dari pinggiran dengan mempekuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka NKRI.
Wilayah administrasi pemerintahan Indonesia terdiri atas 34 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7094 kecamatan, dan 74.039 desa dengan luas wilayah 1.913.578,68 Km2  dan penduduk 254.826.034. (Sumber: Permendagri 39 Tahun 2015)
Difinisi pengelolaan keuangan desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. (PP 34/2014 jo PP 47/2015 Permendagri Tahun 2014)
Rencana penyaluran dana desa menurut PP 60/2014 jo PP 22/2015 tentang Dana Desa dari APBN Pasal 30A adalah:

    1.    Pada tahun 2015, setiap instansi di daerah harus mempersiapkan peraturan mengenai pengelolaan dana desa. Dalam APBN-P 2015 jumlah dana desa adalah 3% dari dana ditransfer ke daerah dengan rata-rata setiap desa mendapat 280 juta.
    2.    Pada APBN 2016, 6% dana desa ditransfer ke daerah dengan rata-rata setiap desa mendapat 560 juta.
    3.    Pada APBN 2017, 10% dana desa ditransfer ke daerah dengan rata-rata setiap desa mendapatkan 1 miliar.
Proses pengelolaan keuangan desa:
    1.    Tahap pertama (perencanaan) adalah menyelaraskan perencanaan, menentukan tingkat partisipasi kualitas, menentukan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa.
    2.    Tahap kedua (penganggaran) adalah unifikasi dan integrasi anggaran, harmonisasi kepala desa dan BPD, dan evaluasi Aanggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
    3.    Tahap ketiga (pelaksanaan) adalah pengadaan barang dan jasa, menyelesaikan kewajiban perpajakan, dan menentukan kekuasaan kepala desa.
    4.   Tahap keempat (penatausahaan) adalah melakukan administrasi pembukuan, menentukan cara peng-SPJ-an, pencatatan kekayaan desa, dan menentukan konsep belanja modal dan belanja barang.
    5.   Tahap kelima (pelaporan) adalah menentukan jumlah laporan yang harus dibuat dan tatacara pelaporan.
    6.    Tahap kelima (pengawasan) adalah mempersiapkan efentifitas pengawasan dan kesiapan aparat pengawasan.
Tugas masing-masing instansi dalam pengelolaan dana desa:
    1.    Pemerintah pusat melakukan koordinasi antar kementerian (Kemendagri & KDPDTT) dan menentukan ketentuan pelaksanaan.
    2.    Pemerintah provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan.
    3.    Pemerintah kabupaten/kota mempersiapkan kebijakan perhitungan alokasi: dana desa, ADD, dan bagi hasil, mempersiapkan SDM (Kec, Ins, BPMD, DPPKAD) dan kebijakan PBJ Desa dan pengelolaan keuangan Desa.
    4.    Pemerintah desa bertugas mempersiapkan SDM (kepala desa, perangkat desa, dan BPD), mempersiapkan sarana dan prasarana, dan kebijakan tingkat desa.
Alur pelaporan dana desa:
    1.    Pemerintah desa membuat Laporan Realisasi APB Desa Semesteran, Laporan Realisasi APB Desa (tahunan) dan Laporan Kekayaan Milik Desa (LKMD) tahunan ke Pemkab/Pemkot. Selanjutnya pemerintah desa membuat Laporan Realisasi Pembangunan Dana Desa dengan dikoordinasikan camat untuk dilaporkan ke Pemkab/pemkot.
    2.    Pemkab/pemkot menerima laporan dari pemerintah desa untuk selanjutnya melakukan kompilasi laporan realisasi pembangunan dana desa dan melaporkan pada Kementerian keuangan dengan tembusan pada Pemprov, kementerian terkait yang menangani desa, kementerian teknis dan pimpinan lembaga non kementerian.
Tantangan pengelolaan keuangan desa:
    1.    Kesiapan regulasi pelaksanaannya (Perda, Perkada, Perdes, dan Kerkades)
    2.    Kompetensi SDM Pemda , Kecamatan, dan Perangkat Desa.
    3.    Perbedaan kultur budaya dan kondisi geografis desa serta sarana dan prasarana desa (variasi desa sangat tinggi.
    4.    Singkronisasi regulasi khususnya Kemendagri dan KemenDes PDTT.
    5.    Dalam penyusunan

1 komentar:

Joni mengatakan...

Untuk teknis dan contoh pelaporannya menyusul

Posting Komentar