Jenis-jenis Pengampunan Pajak

Joni | 4 Mei 2016 |

4 Mei 2016

Menurut literatur, sekurangnya terdapat empat jenis pengampunan pajak (tax amnesty), yaitu:
    1.   Jenis pertama adalah amnesti adalah amnesti yang tetap mewajibkan pembayaran poko pajak, termasuk bunga pajak dan dendanya, dan hanya mengampuni sanksinya pidana perpajakan. Tujuannya adalah untuk memungut pajak tahun-tahun sebelumnya, sekaligus menambah jumlah wajib pajak terdaftar.
    2.      Jenis kedua adalah sedikit longgar adalah amnesti yang mewajibkan pembayaran pokok pajak masa lalu yang terutang berikut bunganya, namun mengampuni sanksi denda dan sanksi pidananya.
    3.      Jenis ketiga yang lebih longgar adalah amnesti yang tetap mewajibkan pembayaran pokok pajak yang lama, namun mengampuni sanksi bunga, sanksi denda, dan sanksi pidana pajaknya.
    4.      Jenis keempat adalah bentuk amnesti yang paling longgar karena mengampuni pokok pajak di masa lalu, termasuk sanksi bunga, sanksi denda, dan sanksi pidana. Tujuannya adalah untuk menambah jumlah wajib pajak terdaftar, agar ke depan  dan seterusnya mulai membayar pajak.
Syarat-syarat pengampunan pajak (tax amnesty):
    1.      Perangkat hukum
    2.      Kampanye tax amnesty (sosialisasi)
    3.      Jaminan kerahasiaan atas data Wajib Pajak.
    4. Perbaikan struktural pasca tax amnesty, misalnya monitoring effectiveness, low enforcement, administrative and policy reforms.a

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar