PPN – Pengusaha
Kecil (non PKP) atau Pengusaha Besar (PKP)
Pengusaha
Kena Pajak (PKP) adalah status yang dikenakan kepada pengusaha yang selama 1
tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena
Pajak (JKP) dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto yang
melebihi 4,8 Miliar. Hitungannya adalah bulan, misalnya ketika bulan agustus
pengusaha telah memiliki penerimaan lebih dari 4,8 M, maka pada bulan september
sudah wajib dikukuhkan sebagai Kengusaha Kena Pajak (PKP).
Aturan yang
mengatur mengenai Pengusaha Kena Pajak (PKP) ini adalah Peraturan Menteri
Keuangan (PMK RI) Nomor 197/PMK.03/2013 tentang batasan pengusaha kecil PPN.
Intinya adalah pengusaha yang bukan pengusaha kecil lagi wajib dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Adapun
dampak dari status PKP adalah Pengusaha yang ditetapkan sebagai PKP tersebut
wajib memungut pajak atas BKP/JKP yang dijualnya. Misalnya sebuah Kantor
Akuntan Publik melakukan jasa audit dengan nilai kontrak 60.000.000,-, maka KAP
tersebut harus menerima uang 60 juta + 6 juta sebagai PPN.
PPh – Pengusaha
Kecil (PP 46) atau Pengusaha Besar (PPh Pasal 25)
Jika PKP
berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), maka kategori pengusaha besar
atau pengusaha kecil ini berkaitan dengan Pajak Penghasilan (PPh).
Pengusaha
kecil menurut pajak pengasilan adalah WP Orang Pribadi atau WP Badan (selain
BUT) yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi 4,8M. Hitungannya adalah
tahun, misalnya pada tahun 2015 perusahaan memiliki peredaran bruto melebihi
4,8 M, maka pada tahun 2016 WP mengajukan diri atau ditetapkan secara jabatan
untuk menngunakan PPh Pasal 25.
Aturan
terkait dengan Pajak Penghasilan untuk pengusaha kecil adalah Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang pajak penghasilan atas penghasilan usaha yang
memiliki peredaran bruto tertentu.
Adapun
dampak dari penggunaan PP 46 bagi pengusaha kecil ini adalah besar peredaran
bruto WP menjadi DPP pengali 1% untuk menghitung pajak penghasilan WP Badan.
Jadi bagi WP Badan Pengusaha kecil yang menggunakan PP 46, maka Penghasilan
Kena Pajak (PKP) dalam perhitungan PPh Badan dianggap nihil, karena sudah
dipotong final pada omset.
1 komentar:
kalau PKP dengan omzet tidak melebihi 4,8 M setahun apakah wajib memungut PPN ?
Posting Komentar