Sistem perpajakan di Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan atau yang kerap disebut dengan reformasi pajak (Tax Reform). Setidaknya terdapat lima tahap reformasi perpajakan di Indonesia, yaitu:
- Tax Reform yang Pertama pada tahun 1983-1985;
- Tax Reform yang Kedua pada tahun 1997;
- Tax Reform yang Ketiga pada tahun 1997;
- Tax Reform yang Keempat pada tahun 2000;
- Tax Reform yang Kelima pada tahun 2002-2009;
Tujuan reformasi perpajakan di Indonesia, antara lain untuk:
- Lebih menegakkan kemandirian Indonesia dalam membiayai pembangunan nasional;
- Meningkatkan penerimaan pajak dari pajak;
- Membuat beban pajak akan makin adil dan wajar;
- Meningkatkan kualitas pelayanan kepada Wajib Pajak;
- Meningkatkan kepatuhan bagi Wajib Pajak;
- Menerapkan konsep good governance, dengan adanya asas transparansi, resposibility,keadilan dan akuntabilits dalam meningkatkan kinerja instansi pajak;
- Meningkatkan penegakan hukum, pengawasan yang tinggi dalam pelaksanaan administrasi pajak baik kepada petugas pajak maupun kepada wajib pajak.
Pada awal mula reformasi pajak tahun 1983, menghasilkan Undang-undang:
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tanggal 31 Desember 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tanggal 31 Desember 1983 tentang Pajak Penhasilan
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tanggal 31 Desember 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Selang dua tahun kemudian, pemerintah Republik Indonesia menghasilkan Undang-undang:
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tanggal 27 Desember 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tanggal 27 Desember 1985 tentang Bea Materai
Kelima Undang-undang tersebut masih berlaku hingga saat ini. Dalam perjalanannya, reformasi peraturan pajak terus menerus dilakukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar