Sejarah Undang-undang Pajak di Indonesia

Joni | 4 Mei 2016 |

4 Mei 2016

Sistem perpajakan di Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan atau yang kerap disebut dengan  reformasi  pajak (Tax Reform). Setidaknya terdapat lima tahap reformasi perpajakan di Indonesia, yaitu:
  • Tax Reform yang Pertama pada tahun 1983-1985;
  • Tax Reform yang Kedua pada tahun 1997;
  • Tax Reform yang Ketiga pada tahun 1997;
  • Tax Reform yang Keempat pada tahun 2000;
  • Tax Reform yang Kelima pada tahun 2002-2009;
Tujuan reformasi perpajakan di Indonesia, antara lain untuk:
  • Lebih menegakkan kemandirian Indonesia dalam membiayai pembangunan nasional;
  • Meningkatkan penerimaan pajak dari pajak;
  • Membuat beban pajak akan makin adil dan wajar;
  • Meningkatkan kualitas pelayanan kepada Wajib Pajak;
  • Meningkatkan kepatuhan bagi Wajib Pajak;
  • Menerapkan konsep good governance, dengan adanya asas transparansi, resposibility,keadilan dan akuntabilits dalam meningkatkan kinerja instansi pajak;
  • Meningkatkan penegakan hukum, pengawasan yang tinggi dalam pelaksanaan administrasi pajak baik kepada petugas pajak maupun kepada wajib pajak.
Pada awal mula reformasi pajak tahun 1983, menghasilkan Undang-undang:
  • Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tanggal 31 Desember 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
  • Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tanggal 31 Desember 1983 tentang Pajak Penhasilan
  • Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tanggal 31 Desember 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Selang dua tahun kemudian, pemerintah Republik Indonesia menghasilkan Undang-undang:
  • Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tanggal 27 Desember 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
  • Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tanggal 27 Desember 1985 tentang Bea Materai
Kelima Undang-undang tersebut masih berlaku hingga saat ini. Dalam perjalanannya, reformasi peraturan pajak terus menerus dilakukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar