Hubungan Status PKP dan PPh Final 1% PP 46 Tahun 2013

Joni | 3 Mei 2016 |

3 Mei 2016



PPN – Pengusaha Kecil (non PKP) atau Pengusaha Besar (PKP)
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah status yang dikenakan kepada pengusaha yang selama 1 tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto yang melebihi 4,8 Miliar. Hitungannya adalah bulan, misalnya ketika bulan agustus pengusaha telah memiliki penerimaan lebih dari 4,8 M, maka pada bulan september sudah wajib dikukuhkan sebagai Kengusaha Kena Pajak (PKP).
Aturan yang mengatur mengenai Pengusaha Kena Pajak (PKP) ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK RI) Nomor 197/PMK.03/2013 tentang batasan pengusaha kecil PPN. Intinya adalah pengusaha yang bukan pengusaha kecil lagi wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Adapun dampak dari status PKP adalah Pengusaha yang ditetapkan sebagai PKP tersebut wajib memungut pajak atas BKP/JKP yang dijualnya. Misalnya sebuah Kantor Akuntan Publik melakukan jasa audit dengan nilai kontrak 60.000.000,-, maka KAP tersebut harus menerima uang 60 juta + 6 juta sebagai PPN.
PPh – Pengusaha Kecil (PP 46) atau Pengusaha Besar (PPh Pasal 25)
Jika PKP berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), maka kategori pengusaha besar atau pengusaha kecil ini berkaitan dengan Pajak Penghasilan (PPh).
Pengusaha kecil menurut pajak pengasilan adalah WP Orang Pribadi atau WP Badan (selain BUT) yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi 4,8M. Hitungannya adalah tahun, misalnya pada tahun 2015 perusahaan memiliki peredaran bruto melebihi 4,8 M, maka pada tahun 2016 WP mengajukan diri atau ditetapkan secara jabatan untuk menngunakan PPh Pasal 25.
Aturan terkait dengan Pajak Penghasilan untuk pengusaha kecil adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang pajak penghasilan atas penghasilan usaha yang memiliki peredaran bruto tertentu.
Adapun dampak dari penggunaan PP 46 bagi pengusaha kecil ini adalah besar peredaran bruto WP menjadi DPP pengali 1% untuk menghitung pajak penghasilan WP Badan. Jadi bagi WP Badan Pengusaha kecil yang menggunakan PP 46, maka Penghasilan Kena Pajak (PKP) dalam perhitungan PPh Badan dianggap nihil, karena sudah dipotong final pada omset.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

kalau PKP dengan omzet tidak melebihi 4,8 M setahun apakah wajib memungut PPN ?

Posting Komentar